Selasa 16 Jun 2020 20:47 WIB

Terdakwa Vandalisme di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Mereka didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima orang remaja kelompok anarko, di Kota Tangerang, mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (16/6).
Foto: dok. Istimewa
Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima orang remaja kelompok anarko, di Kota Tangerang, mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima orang remaja kelompok anarko, di Kota Tangerang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Sidang ini menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Rizki Julianda, Riski Rianto, dan Rio Emanuel. Sedangkan dua kasus terdakwa lainnya, dilaporkan sudah diputuskan tiga sampai empat bulan penjara dan ditahan di LP Anak Tangerang.

Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ketiga terdakwa, diancam pasal penghasutan dan keonaran dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara. “Sidang pembacaan dakwaan. Setelah dari April 2020 ditahan. Awalnya ditangkap di Polres, lalu dilimpahkan ke Polda,” kata Saleh, Selasa (16/6).

Baca Juga

Saleh menjelaskan, awalnya ada lima terdakwa. Dua orang sudah diputus tiga sampai empat bulan. Mereka ditahan di polda dan sekarang berada di LP Anak Tangerang. "Sedangkan tiga terdakwa disidangkan, yakni Riski Julianda, Riski Rianto, dan Rio Emanuel. Nah ini mahasiswa dan ada yang baru lulus sekolah. Rio mahasiwa. Ditahan di Polrestro Tangerang," katanya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19. "Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," katanya.

Tri juga menjelaskan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.

Adapun ketiga remaja pelaku vandalisme kelompok anarko ini ditangkap oleh petugas Polrestro Tangerang, di sebuah kafe wilayah Cibodasari, pada Jumat 10 April 2020 lalu.

Dalam aksinya, para pelaku menulis kalimat yang bernada provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan' dengan memakai alat semprot berupa pilox di tembok rumah dan toko, serta tiang listrik. Aksi terdakwa dilakukan di tengah wabah Covid-19 dan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Aksi mereka dianggap meresahkan dan memprovokasi warga untuk berbuat chaos.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement