Selasa 16 Jun 2020 18:52 WIB

Polri: Kasus Kamtibmas Naik 38,45 Persen Saat New Normal 

Para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi new normal untuk melakukan aksinya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Para tersangka pelaku begal bersama barang bukti sepeda motor rampasan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Para tersangka pelaku begal bersama barang bukti sepeda motor rampasan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan, pada Minggu ke 23 dan Minggu ke 24 di 2020, telah terjadi kenaikan gangguan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebesar 38,45 persen. Hal tersebut disebabkan karena saat ini masyarakat menuju pada masa transisi new normal. Sehingga, para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi tersebut.

"Mengalami kenaikan sebanyak 1.632 kasus. Dengan perincian 4.244 kasus pada Minggu ke 23 dan 5.876 kasus pada Minggu ke-24. Ini disebabkan karena saat ini sudah masuk masa transisi new normal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (16/6).

Menurutnya, adapun lima kejahatan yang termasuk jenis kejahatan konvensional dalam naiknya angka kamtibmas yaitu, pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu ke-23 sebanyak 411 kasus, pada Minggu ke-24 693 kasus. Sehingga naik 282 kasus atau 68,61 persen.

Penggelapan uang pada Minggu ke-23 sebanyak 295 kasus, pada Minggu ke-24 sebanyak 421 kasus. Sehingga naik 126 kasus atau 42,71 persen. Lalu, Curanmor roda dua pada Minggu ke-23 sebanyak 114 kasus, pada Minggu ke-24 sebanyak 226 kasus. Sehingga naik 112 kasus atau 98, 25 persen.

"Narkotika pada Minggu ke-23 sebanyak 649 kasus, pada Minggu ke-24 sebanyak 743 kasus. Sehingga naik 94 kasus atau 14,48 persen dan perjudian pada Minggu ke-23 sebanyak 52 kasus, pada Minggu ke-24 sebanyak 104 kasus. Sehingga naik 52 kasus atau 100 persen," kata dia.

Dia mengimbau, masyarakat tetap waspada dimanapun mereka berada. "Meskipun terjadi kenaikan angka kejahatan. Namun, secara umum situasi Kamtibmas masih dalam keadaan aman dan kondusif," kata dia.

Sebelumnya diketahui, data Mabes Polri menyebutkan, terdapat penurunan angka kejahatan sejak awal April hingga akhir Mei 2020. Penurunan hal tersebut sebesar 7,9 persen di semua jenis kejahatan seperti kejahatan konvensional, transnasional, dan sebagainya. 

"Berdasarkan analisa data kejahatan yang dicatat pada periode April dan Mei 2020 dapat disimpulkan bahwa kriminalitas pada Mei turun 1.216 kasus atau sebesar 7,9 persen," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (8/6).

Menurutnya, penurunan tersebut dengan perincian 15.395 kasus pada April dan 14.179 pada Mei 2020. "Walaupun menurun masyarakat harus tetap waspada dan jaga keamanan di lingkungan sekitar," kata dia.

Polri juga mengungkapkan, terdapat kenaikan angka krimininalitas sebanyak 442 kasus atau sebesar 16,16 persen, sepekan pascalebaran. Jenis kejahatan yang mendominasi adalah kejahatan jalanan sehingga masyarakat diminta tetap menjaga keamanan di sekitar lingkungan masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement