Selasa 16 Jun 2020 18:13 WIB

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Penusuk Wiranto

Tiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda, yakni 16 tahun, 12 tahun, dan 7 tahun.

[Dokumentasi] Wiranto (tengah) memberi keterangan pers usai meresmikan ruang kuliah bersama Universitas Matlaul Anwar di Pandeglang, sebelum ditusuk pasangan suami istri Syahril dan Fitri Andriana, sesaat turun dari mobil dan akan menuju helipad, di Menes, Banten, 10 Oktober 2019. Tiga terdakwa penusuk Wiranto dituntut dengan hukuman berbeda, yakni 16 tahun, 12 tahun, 7 tahun.
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
[Dokumentasi] Wiranto (tengah) memberi keterangan pers usai meresmikan ruang kuliah bersama Universitas Matlaul Anwar di Pandeglang, sebelum ditusuk pasangan suami istri Syahril dan Fitri Andriana, sesaat turun dari mobil dan akan menuju helipad, di Menes, Banten, 10 Oktober 2019. Tiga terdakwa penusuk Wiranto dituntut dengan hukuman berbeda, yakni 16 tahun, 12 tahun, 7 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa penusuk mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam), Wiranto. Tiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana selaku istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Selasa (16/6).

Baca Juga

Edwin memaparkan, terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto dituntut selama 16 tahun penjara. Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Kemudian, terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana, dituntut 12 tahun. Selanjutnya, Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Sidang selanjutnya, pleidoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (18/6) pekan ini.

Sebelumnya, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019. Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta sehingga melukai Fuad Syauqi di bagian dada. Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu. Namun, ia berhasil diamankan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 juncto Pasal 6 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement