REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah mulai memberikan izin kembali dibukanya rumah ibadah dalam rangka akan diterapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Izin dibukanya kembali rumah ibadah ini diberikan secara bertahap.
Ketua harian gugus tugas Percepatqn Penanganan Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana mengatakan saat ini sudah ada lima rumah ibadah yang diberikan izin dibuka kembali. Rumah ibadah ini terdiri dari empat masjid dan satu gereja.
“Yang sudah diberi izin masjid ada empat, gereja satu tapi yang mengajukan permohonan sudah banyak,” kata Iyus kepada Republika.co.id, Selasa (16/6).
Menurut Iyus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta ini, izin dibukanya rumah ibadah ini diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak semuanya bisa dibuka sekaligus.
Ia mengatakan masjid harus menerapkan protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan yang disiapkan pun sesuaai dengan aturan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah berdasar pada surat edaran Kemenkes Nomor 15 Tahun 2020.
Merujuk pada surat edaran tersebut ada kriteria yang harus dilakukan. Oleh karenanya Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus rumah ibadah lainnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk bisa membuka kembali kegiatan di rumah ibadah.
“Iya kita keluarkan izinnya dengan bertahap karena tiap hari tim assesment akan ke lokasi tempat ibadah tersebut untuk mengecek penerapan protokol kesehatannya,” tuturnya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya pun akan mengumpulkan Ketua DKM dari enam kecamatan yang masih dipantau perkembangan Covid-19 oleh pemda. Kecamatan ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia menyebutkan di antara rumah ibadah yang sudah dibuka yakni Masjid Baing Yusuf dan Masjid Nurul Huda di Munjul Jaya, Masjid Almira KM 97, Masjid Hayatul Hasanah. Serta satu gereja katolik yakni Gereja Yos Sudarso. “Nanti masjid-masjid yang lain akan bertahap permohonan izin untuk dibukanya lagi," katanya.