REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2020/2021 secara online pada masa Pandemi Covid-19 ini. Pelaksanaan PPDB pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 154 Tahun 2020.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan dunia pendidikan saat ini tengah memasuki PPDB secara online termasuk di Kabupaten Purwakarta. Anne pun meminta pihak sekolah untuk membantu orang tua siswa dalam pendaftaran PPDB ini.
"Kalau ada yang kesulitan (warga) gak punya handphone dan internet maka akan dibantu sekolah tingkat bawahnya, misalnya ada orangtua siswa yang hendak daftar anaknya masuk SMP, nah itu akan dibantu oleh guru SD-nya secara kolektif," kata Anne.
Menurut Anne dengan dibantu pihak sekolah maka orangtua murid tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan anaknya. Apalagi saat ini tengah masa Pandemi Covid-19 sehingga meminimalisir pertemuan secara fisik dalam pendaftaran siswa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan PPDB tahun ini.
Semuanya dilaksanakan secara online. Purwanto menyebutkan PPDB dilaksanakan online dengan prinsip transparan, objektif, non diskriminatif, berkeadilan dan akuntabel. Tujuan PPDB adalah perluasan akses pelayanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan.
“PPD Tahun pelajaran 2020/2021 melalui empat alur yaitu Jalur Zonasi sebesar 60 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5 persen dan Jalur Prestasi 20 persen,” Kata Purwanto saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/6).
Menurutnya, untuk jalur prestasi dibagi dua jalur yaitu prestasi akumulasi nilai lapor dan prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik sebesar 10 persen. Adapun Zonasi, kata dia, sebanyak 17 Zona yaitu Zona Purwakarta, Babakancikao, Bungursari, Campaka, Cibatu, Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, Kiarapedes, Bojong, Darangdan, Plered, Tegalwaru, Maniis, Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari.
Ia menuturkan Pelaksanaan PPDB secara berurutan bisa dimulai dari jalur Afirmasi dari tanggal 16-18 Juni 2020, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tanggal 19-23 Juni 2020, jalur Prestasi 24-26 Juni 2020 dan terakhir jalur zonasi tanggal 29-3 Juli 2020. Sementara pengumuman penetapan peserta didik baru tanggal 6 juli 2020.
Selain itu, berdasarkan data yang ada, pada tahun pelajaran 2019/2020 jumlah siswa SD dan MI yang lulus sebanyak 17.224 dengan rincian SD 16.010 dan MI 1.214 adapun jumlah daya tampung SMP dan MTs sebanyak 18.120 dengan rincian SMP 13.984 dan MTs 4.136 dengan demikian masih ada kosong 896 orang. “Jadi dapat dipastikan semua siswa lulusan SD dan MI di Kabupaten Purwakarta akan tertampung di jenjang SMP dan MTs,” ujarnya.