Selasa 16 Jun 2020 16:24 WIB

Masyarakat Diimbau tak Terlena Saat New Normal

Protokol dalam new normal harus dijalankan dengan disipilin,

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Garis panduan berbelanja dipasang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (16/6). Menyambut era new normal masa pandemi Covid19, Pasar Beringharjo menggunakan garis panduan berbelanja
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Garis panduan berbelanja dipasang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (16/6). Menyambut era new normal masa pandemi Covid19, Pasar Beringharjo menggunakan garis panduan berbelanja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengimbau masyarakat agar tidak terlena saat diterapkannya new normal. Sebab, beberapa kegiatan akan mulai berjalan normal.

Protokol kesehatan saat diterapkannya new normal ini nantinya harus dijalankan secara disiplin. New normal di seluruh kabupaten dan kota di DIY sendiri rencananya akan diterapkan pada Juli 2020 nanti, namun masih dalam wacana.

Baca Juga

Walaupun begitu, standard operational procedure (SOP) untuk new normal ini telah disiapkan. Saat ini SOP tersebut dalam tahap pematangan. "Pencegahan harus tetap digalakkan dengan tetap memberlakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), tetap menggunakan masker, jaga jarak," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota tersebut.

Ia menjelaskan, pada saat new normal tentunya aktivitas beribadah hingga aktivitas pasar dan tempat umumnya sudah diperbolehkan. Untuk itu, masyarakat harus lebih memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Hal ini dilakukan agar penerapan normal baru ini tidak menjadikan penularan Covid-19 semakin meluas. Bahkan, jika mengabaikan protokol tersebut dapat terjadi gelombang kedua penyebaran Covid-19 di DIY.

"Jangan sampai aktivitas normal malah berdampak ke penambahan kasus Covid-19, kita harus hati-hati. Jika kondisi Kota Yogyakarta seperti ini (disiplin menjalankan protokol kesehatan), saya kira kita dapat melalui pandemi ini dengan cepat," ujarnya.

Terkait aktivitas ibadah, Pemkot Yogyakarta sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang panduan tempat ibadah. SE ini dikeluarkan agar dapat menjadi pertimbangan bagi tempat ibadah yang akan kembali beraktivitas di saat pandemi Covid-19.

Heroe mengatakan, dalam SE ini mengatur persyaratan-persyaratan bagi tempat ibadah yang akan beraktivitas kembali. Tempat ibadah yang beraktivitas kembali akan dinilai oleh gugus tugas penanganan Covid-19 dan akan ditentukan zona bagi tempat ibadah yang sudah dapat menjalankan aktivitas ibadah.   Dalam menentukan zona tersebut, tidak berdasarkan atas wilayah. Namun, berdasarkan atas lokasi dari tempat ibadah itu sendiri.

Hal ini dikarenakan kondisi wilayah Kota Yogyakarta yang padat. Sehingga, satuan wilayah ini tidak bisa menggambarkan dan suatu tempat ibadah aman dari Covid-19 jika beraktivitas kembali. Dengan begitu, bagi tempat ibadah yang akan beraktivitas kembali harus mengajukan permohonan. Dalam artian, mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 dan sanggup melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement