REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH - Jumlah pasangan yang menikah di Kabupaten Aceh Barat menurun drastis selama pandemi Covid-19. Jumlahnya berkurang dari 127 pasangan pada Maret 2020 menjadi 73 pasangan pada April dan lima pasangan pada Mei. Data itu menurut data Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Kantor Kementerian Agama Aceh Barat mendata penurunan jumlah pasangan yang menikah dari Maret sampai Mei 2020 berdasarkan data jumlah pasangan yang menikah di 12 Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Aceh Barat.
"Yang kita layani pernikahan calon pengantin yang melakukan pendaftaran pernikahan sebelum April 2020," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Suhadi di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan jumlah pasangan yang menikah selama masa pandemi berkurang antara lain karena penerapan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan di area publik, termasuk acara pernikahan. "Pelayanan akad nikah di KUA hanya untuk calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 23 April 2020," kata Suhadi.
"Untuk pernikahan di luar KUA, bagi calon pengantin yang telah melakukan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, maka pelaksanaan akad nikah tetap dilaksanakan di KUA, namun pelaksanaannya di luar jam kerja," ia menambahkan.