Selasa 16 Jun 2020 15:43 WIB

KPK Dalami Rapat Pemegang Saham PT DI

Dua saksi diperiksa guna dalami kasus dugaan korupsi terkait penjualan pesawat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Pada Senin (15/6), penyidik KPK memeriksa Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Fajar Hari Sampurno.

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar keduanya ihwal Rapat Umum Pemegang Saham PTDI, terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PTDI.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dengan RUPS Penentuan Mitra Penjualan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (15/6).

KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement