Selasa 16 Jun 2020 11:18 WIB

BPKN Minta PLN Ganti 14 Juta Kwh Agar Konsumen tak Rugi

PLN diminta agar tagihan selama bulan Januari-Juni disampaikan ke konsumen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memasang meteran PLN di rumah subsidi (ilustrasi).
Foto: PLN
Petugas memasang meteran PLN di rumah subsidi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengharapkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengganti 14 juta kilowatt-hour (kWh) meter yang harus ditera ulang menjadi kWh meter smart. "Empat belas juta kWh meter yang belum ditera ulang itu segera diganti dengan yang smart. Saya mengusulkan tahun 2021 itu diprioritaskan saja untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen segera dapat diatasi," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (15/6).

Dengan demikian, menurut dia, hal tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian lebih besar nantinya, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha, menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan konsumen di seluruh Indonesia. Ardian juga meminta PLN agar tagihan konsumen selama bulan Januari-Juni disampaikan ke konsumen pada saat petugas melakukan pencatatan kWh meter. "Dengan begitu, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan prasangka," katanya.

Ardian menyampaikan, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. "Informasi yang tidak disampaikan secara jelas dan lengkap oleh PLN dapat merugikan, baik itu dari PLN selaku pelaku usaha dan juga konsumen selaku pengguna jasa," kata Ardian.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rusmin Amin mengatakan, permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tera meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku masa teranya. Rusmin menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera agar tertib ukur sektor energi.

"Kemendag juga sudah menyurati Kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa ditindaklanjuti. Diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait sudah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement