REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penutupan TPA Cipeucang, Serpong, Tangsel. Melalui keterangan tertulis yang diterima, surat somasi yang berisikan penutupan TPA Cipeucang bernomor 60/MAKI/VII/2020 ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Senin (15/6).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, surat somasi yang dilayangkan itu berkaitan dengan jebolnya sheet pile atau turap pembatas dan membuat sekitar 100 ton sampah menutup sebagian aliran Sungai Cisadane. Untuk diketahui sheet pile itu merupakan proyek yang baru saja selesai dikerjakan pada Desember 2019 lalu dengan biaya Rp 24 miliar.
"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Wali Kota Airin, untuk menutup TPA tersebut. Selain mengganggu warga sekitar, jebolnya turap penopang sampah di TPA Cipeucang juga menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya sungai Cisadane. Hal ini tentunya membawa kerugian besar yang tidak dapat dinilai secara materiil," kata Bonyamin.
Dengan demikian, melalui surat somasinya, MAKI menegaskan, jika TPA Cipeucang tidak segera ditutup, pihaknya akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sheet pile ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara saat dikonfirmasi, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku belum mendapat informasi terkait somasi yang dilayangkan MAKI kepada Pemkot Tangsel. “Saya belum mendapat informasi terkait surat somasi yang dilayangkan MAKI," jelas Benyamin saat dikonfirmasi, Senin.