REPUBLIKA.CO.ID, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Ada dua jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tahapan atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Dengan estimasi masa bekerja selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.
Sementara itu, untuk gelombang kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga, diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.
Pengaturan tersebut, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dan jumlah penumpangnya sendiri. Sehingga protokol kesehatan, terutama terkait perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana transportasi umum seperti kereta.
Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah. Yakni, bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan jeda sistem sif kerja antarkaryawan di wilayah Jakarta berubah dari dua jam menjadi tiga jam. Anies menyampaikan hal itu saat meninjau pengerahan bantuan 50 bus sekolah gratis bagi penumpang kereta rel listrik di Stasiun Bogor, Jawa Barat.
Anies menuturkan aturan jeda jam kerja awalnya dua jam menjadi tiga jam bertujuan untuk mengurangi kepadatan. Perubahan aturan jeda jam kerja itu, kata Anies, bukan sekadar memenuhi peraturan, tapi untuk keselamatan pekerja dan masyarakat.
"Saya berharap masyarakat menjalani peraturan sistem sif kerja dengan baik sesuai aturan untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat terkait wabah Covid-19," kata Anies.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran soal kerja sif sejak Jumat (12/6) terkait surat serupa yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6) lalu," kata Chaidir.
Surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.
"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB. Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.
Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya. Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
"Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19. Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.