REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunan Aparatur Sipil Negara (PANRB) berkomitmen menjalani Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (PPC-19) No. 8/2020. Aturan itu mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dua shift (giliran).
Dalam SE Gugus Tugas PPC-19 disebutkan bahwa pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja dari kantor (WFO) diberlakukan sistem kerja 2 shift. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.
Menanggapi aturan baru itu, Kementerian PANRB tak akan mengeluarkan aturan tambahan atau pelengkap lagi. Tujuannya, mengindari tumpang tindih aturan.
"Pak Menpan-RB (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada wartawan di What's up Group pada Senin, (15/6).
SE Gugus Tugas PPC-19 mengatur shift semua pekerja termasuk ASN dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga jika shift 1 jam 07.00-15.00 WiB, maka shift 2 jam 10.00-18.00 WIB. Jika shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30 WIB.
Sistem shift tersebut hanya berlaku untuk hari Senin sampai Jumat. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50 persen : 50 persen.
"Adapun pengaturan ini mulai berlaku Senin 15 Juni 2020," sebut Wahyu.
Walau begitu, Kementerian PANRB juga masih menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) bagi sebagian pegawainya. Sehingga aturan baru ini hanya berlaku bagi ASN yang WFO.
"Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO," ujar Wahyu.