Senin 15 Jun 2020 07:01 WIB

Stiven, DPO Penyebar Pornografi Ditangkap

Stiven mengunggah konten porno pada akun media sosial Facebook dan Instagram.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Stop pornografi (ilustrasi).
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil menangkap Stiven, seorang terduga pelaku pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) akibat menebarkan video konten pornografi. "Tim Cyber berhasil meringkus tersangka Stiven pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Eko Santoso di Kota Ambon, Ahad (15/6)

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya. "Tersangka diamankan di rumahnya, Negri Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (12/6) pukul 19:00 WIT," kata Eko Santoso.

Saat diamankan, menurut Eko, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Mako Direktorat Reskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon. "Saat ini tersanga sudah berada di tahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif, dan selanjutnya akan diserahkan tahap dua ke Kajati Maluku," jelasnya.

Stiven diduga melakukan tindak pidana pornografi, yaitu mengunggah konten porno pada akun media sosial Facebook dan Instagram, yang diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Jadi tersangka ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement