Senin 14 Nov 2022 22:23 WIB

Kompolnas Ingatkan Polri Kasus Sulastri tidak Boleh Terulang Lagi

Sulastri sempat dicoret sebagai Casis Bintar Polri karena faktor usia.

Panitia memeriksa berkas pendaftaran calon peserta saat seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri. (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Panitia memeriksa berkas pendaftaran calon peserta saat seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan kasus Sulastri Irwan, calon siswa (Casis) Bintara Polri gelombang ke-ll tahun 2022 harus menjadi pembelajaran bagi Polri agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Sulastri sempat dicoret sebagai Casis Bintar Polri karena faktor usia.

"Kompolnas berharap masalah ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Poengky, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Poengky mengapresiasi kebijakan yang diberikan oleh institusi Polri untuk menerima Sulastri Irwan menjadi Casis Polwan Maluku Utara bersama Rahima Melani Hanafi untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polwan yang berasal dari Polda Maluku Utara. Kebijakan penambahan kuota ini, kata dia, sejalan dengan dorongan Kompolnas kepada Mabes Polri.

"Kebijakan untuk menerima Sulastri dan Rahima agar dapat bersama-sama sekolah di Sepolwan merupakan kebijakan yang sangat baik," katanya.

Dengan diterimanya Sulastri dan Rahima, Poengky berharap mereka dapat menimba ilmu sebaik-baiknya dan mengamalkannya dalam melaksanakan tugas di Maluku Utara agar dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum demi terjaganya kamtimbas yang lebih baik di wilayah itu.

"Kompolnas memberikan apresiasi kepada Kapolri, As SDM Polri, dan Kapolda Maluku atas kebijakannya dapat secara cepat menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik," kata Poengky.

Kasus Sulastri mencuat beberapa pekan lalu, karena Polda Malut menggugurkan Sulastri Irwan, merupakan anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula meski sudah lulus Pantukhir dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Malut. Ia dinyatakan tidak lulus karena faktor usianya lebih satu bulan 21 hari.

Hal ini mendapat kritikan dari Kompolnas atas ketidakprofesionalan dalam seleksi penerimaan calon siswi Bintara Polri di Polda Malut, yang berdampak merugikan calon siswi yang tadinya lulus, kemudian digugurkan. Seharusnya, jika Sulastri dianggap melebihi batas umur, sudah digugurkan pada saat seleksi administrasi.

Untuk itu, Kompolnas mendorong Mabes Polri memberikan tambahan kuota bagi siswa Polwan Polda Maluku Utara, sehingga Sulastri bisa direkrut menjadi casis Polwan Maluku Utara, mengingat jumlah Polwan masih sangat sedikit. Menurut Poengky, affirmative action bagi Polwan sangat diperlukan, termasuk merekrut mereka-mereka yang berasal dari kepulauan, termasuk Kepulauan Sula, sehingga nantinya bisa memajukan perlindungan perempuan di wilayahnya.

Dorongan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara yang menyatakan Sulastri Irwan, Casis Bintara Polri gelombang ke-ll tahun 2022 lolos untuk mengikuti pendidikan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement