REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Kepolisian Resort Kota Banyumas berhasil meringkus pencuri yang kerap membobol barang milik penunggu pasien di rumah sakit atau puskesmas. Pelaku yang bernama Daryanto (44 tahun), warga Desa Karanggondang Kabupaten Boyolali, ditangkap setelah melakukan pencurian di Puskesmas Rawat Inap Sumpiuh I.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontraknya di Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Sabtu (13/6)," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Ahad (14/6).
Dia menyebutkan, terungkapnya kasus ini berasal dari laporan salah seorang korban Suparni (53), warga Desa Selanegara Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. Dalam laporannya, dia mengaku, kehilangan sejumlah uang dan telepon genggam saat menunggui orang tuanya yang sakit dan sedang dirawat di Puskesmas Sumpiuh I.
"Kasus kehilangannya terjadi pada malam hari saat korban sedang tidur di samping tempat tidur orang tuanya," ujarnya.
Saat dia terbangun dan hendak menelpon kerabatnya, ternyata HP korban sudah tidak ada dalam tasnya. Demikian juga dengan HP temannya, yang ikut menemani di rumah sakit. "Bahkan uang senilai Rp 1.650.000 yang ada dalam tas juga sudah tidak ada," katanya.
Berdasarkan laporan kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ternyata tidak hanya di Puskesmas Sumpiuh saja. Tapi juga di rumah sakit dan puskesmas lain, dengan sasaran barang milik pasien atau penunggu pasien," katanya.
Modus yang dilakukan, menurut Kasatreskrim, dengan berpura-pura menjadi pembesuk atau penunggu pasien lainnya. "Saat korbannya lengah, maka dia mengambil barang-barang berharga milik korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi pencurian yang dilakukan tersangka antara lain pernah dilakukan di RSUD Banyumas, RS DKT Wijaya Kusuma Purwokerto, Puskesmas Ajibarang, RSUD Ajibarang, Puskesmas Bobotsari dan Puskesmas Jatilawang. Bahkan, dia juga mengaku pernah mencuri di RSUD Boyolali.
Dengan penangkapan ini, Kasat Reskrim AKP Berry menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman ini, tersangka diancam dengan hukuman maksima 7 tahun penjara.