Senin 01 Nov 2021 22:26 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Pelaku disebut sudah dua kali mencuri di rumah kosong.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus pencuri spesialis rumah kosong berinisial MR. Penangkapan terhadap MR berawal dari laporan seorang korban yang baru pulang dari kantor mendapati rumahnya berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, modus tersangka dimulai dari berpatroli menyusuri rumah-rumah yang sekiranya tengah dalam kondisi tidak berpenghuni. “Dari situ mereka beraksi dari belakang dengan cara merusak kunci dan mengambil barang berharga milik korban," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, diketahui MR (33 tahun) telah melakukan aksi pencurian di rumah kosong sebanyak dua kali dengan lokasi berbeda. Dalam kasus ini, tersangka MR dijerat Pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Pertama di Tajur Halang, Bogor dan TKP kedua di Bojonggede," kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement