REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menjerat seorang pemuda karena melakukan sejumlah tindak pidana. Pemuda itu terlibat penipuan dan penggelapan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku berinisial GUN, warga Kecamatan Purwokerto Timur, kami tangkap pada hari Selasa (15/9) di sebuah guest house yang berlokasi di Purwokerto Timur," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan terhadap GUN dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial PDO (15). Selain itu, kata dia, GUN juga diketahui sebagai pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di salah satu hotel kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu (25/7).
Saat dilakukan penangkapan terhadap GUN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah gawai merk Iphone 6S warna hitam, satu buah plastik transparan di dalamnya berisi tiga buah plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 0,92 gram, satu buah celana jin warna biru, dan satu plastik transparan berisi sabu-sabu.
Menurut dia, kasus persetubuhan anak serta penipuan dan penggelapan yang dilakukan GUN selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Banyumas. Sementara kasus narkoba ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Ia mengatakan dari penangkapan terhadap GUN, pihaknya melakukan pengembangan pengembangan dan berhasil menangkan dua pelaku lain, yaitu IS (40) dan AG (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan.