REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -– Kabupaten Majalengka menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional hingga 26 Juni 2020 mendatang. Untuk itu, Pemkab Majalengka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Satgas Penegakan Disiplin terdiri dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani," kata Bupati Majalengka, Karna Sobahi, akhir pekan kemarin.
Karna yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Majalengka itu menjelaskan, Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian di Kabupaten Majalengka. Mereka akan memastikan masyarakat untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Karna, Satgas Penegakkan Disiplin di antaranya akan bertugas untuk mengedukasi masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Jika ada warga yang melanggar, maka sanksi akan diberikan oleh tim.
Karna mengungkapkan, potensi penyebaran virus Korona hingga saat ini masih rawan terjadi. Meski Kabupaten Majalengka masuk status zona biru, namun bukan berarti sudah aman dari penyebaran Covid-19.
"Kita terus waspada. Berbagai upaya pun akan terus kita lakukan," kata Karna.
Dia menambahkan, dengan perpanjangan PSBB kali ini, pihaknya akan melanjutkan kembali tes swab massal di berbagai titik. Pihaknya juga akan mengindentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran Covid-19, seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19.
Selain program swab, lanjut Karna, pihaknya juga akan melakukan program rapid test di beberapa titik yang dinilai rawan penyebaran Covid-19. Sementara mengenai pasar modern, diizinkan untuk buka sejak pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sebelumnya, pasar modern hanya diperbolehkan buka sampai Magrib untuk mencegah Covid-19.