REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan adanya kenaikan jumlah tindak pidana narkoba selama terjadinya pandemi Covid-19.
Menurut jenderal polisi berbintang dua tersebut, para pengedar narkoba ini berupaya memanfaatkan situasi pandemi virus Covid-19 dengan harapan petugasm engendorkan pengawasan terhadap aksi jaringan narkoba.
"Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi COVID-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan COVID-19 dan mereka memanfaatkan ini," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Meski belum membeberkan data maupun persentase peningkatan tindak pidana terkait narkoba di masa pandemi, Nana mengatakan jajaran penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di wilayah hukumnya mencatat adanya kenaikan jumlah penyalahgunaan narkoba di masa pandemi.
"Ini mungkin masyarakat kita saat ini saat pandemi ini, juga ada rasa jenuh atau hal lain, secara psikologi mereka itu kemudian berhadapan dengan kevakuman yang ada, mereka kemudian mencoba hal-hal yang baru dengan narkoba," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk menjauhi barang haram yang sama sekali tidak memberikan manfaat positif dalam kehidupan. Nana juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan lengah dan mengancam akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menggunakan maupun mengedarkan barang haram tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, peningkatan jumlah kasus narkoba ini bisa dinilai sebagai sebuah prestasi. Hal itu berarti kasus tersebut sudah ditindak oleh kepolisian.
"Kasus narkoba itu berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya, kalau kasus kriminal lainnya itu mengenal adanya laporan polisi untuk kemudian diproses. Sedangkan dalam kasus narkoba, jika ada kasus sudah pasti seluruh kasus tersebut sudah ditindak oleh kepolisian," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada yang namanya laporan polisi dalam kasus narkoba. "Memangnya ada yang pernah melaporkan kehilangan narkoba lalu membuat laporan kepolisian? Kan tidak ada," kata Yusri.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.