Jumat 12 Jun 2020 23:07 WIB

Sandi Nilai PP Tentang Tapera Beratkan UMKM

Sandi menilai Tapera bisa memberatkan pengusaha UMKM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Sandiaga Uno.
Foto: Republika/Prayogi
Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan calon wakil presiden RI Sandiaga Uno mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, peraturan itu akan memberatkan pengusaha di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir 

"Hal-hal yang sifatnya masih masa depan seharusnya bisa ditunda dulu karena untuk bisa bertahan di saat pandemi sekarang saja sudah sulit apalagi ditambah dengan beban iuran," kata Sandiaga dalam keterangan, Jumat (12/6).

Baca Juga

Salah satu yang dikritik politikus Gerindra ini adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Dia mengatakan, iuran Tapera yang ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mengingatkan pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi, sambung dia, di tengah pandemi Covid-19 di mana para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini menilai bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah dana tunai untuk memulihkan usaha mereka. Menurutnya, pengusaha selama ini sudah banyak mengeluarkan tabungan sehingga jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini.

"Ini semua sudah berteriak-teriak pengusaha UMKM gak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan dan kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak. Masyarakat sekarang harus menjadi subjek juga karena ini kan kita melawan pandemi bersama sama," katanya.

Sandiaga mengatakan bahwa saat ini merupakan masa-masa sulit yang dihadapi pengusaha dan UMKM. Dia melanjutkan, mereka tidak hanya sekedar banyak yang kehilangan pekerjaan, tapi juga dihadapkan dengan biaya hidup yang berat.

Sementara itu, Sandi mengaku mendapat banyak curhatan dari para karyawan dan pekerja UMKM bahwa gaji mereka banyak yang dipangkad. Dia mengungkapkan, pemotongan akibat iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ditangguhkan selama pandemi ini.

Dia mengimbau seluruh komponen masyarakat baik pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk saling membantu dan merangkul di tengah wabah untuk saling meringankan beban hidup. Dia meminta semua pihak untuk memberikan fokus pada peneyelesaian pandemi Covid-19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Pemerintah perlu menambah jumlah paket-paket yang harus digunakan untuk menstimulus ekonomi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement