Jumat 12 Jun 2020 21:16 WIB

KPK Langsung Tahan Mantan Dirut PT DI

KPK menahan mantan Dirut PT DI setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso. Ia baru saja  resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus  dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 bersama antan Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani.  

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Firli mengatakan kedua tersangka bakal ditahan secara terpisah. Budi Santoso bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Irzal ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan  8,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar. Firli menerangkan, kerugian negara  disebabkan adanya pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018. Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Awalnya, lanjut Firli, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008. Saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. 

Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Selanjutnya Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

"Namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," jelas Firli.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran. 

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen. 

Kemudian, sejak Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerjasama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia (persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dollar AS. 

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). "Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," katanya. 

Walaupun ada beberapa nama yang diduga turut serta,  KPK saat ini baru mengumumkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka. Sementara, pihak-pihak lain yang turut serta dalam rapat, maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, termasuk Budiman Saleh yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL tak disebut KPK sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Diketahui, pada pekan lalu, Budi Santoso lebih dulu  mengakui penetapan tersangka terhadap dirinya usai diperiksa oleh penyidik KPK. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement