Jumat 12 Jun 2020 14:43 WIB

KPK Periksa Mantan Dirut PTDI Budi Santoso

KPK memeriksa mantan Dirut PTDI Budi Santoso terkait kasus dugaan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PTDI, pada Jumat (12/6) hari ini. Selain Budi, KPK juga memeriksa mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani.

"Hari ini benar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dalam penyidikan dugaan korupsi di PTDI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sebelumnya, Budi dan Irzal juga telah diperiksa KPK pada Jumat (5/6). Usai diperiksa, Budi bahkan mengakui diperiksa sebagai tersangka. "Iya tersangka saya," kata Budi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.

Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya. "Saya tidak tahu cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi.

Terkait penyidikan kasus di PTDI tersebut, KPK sampai saat ini belum juga mengumumkan para tersangkanya. Ketua KPK Firli Bahuri pun telah menjelaskan terkait hal tersebut. "Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pasti kami sampaikan perkembangannya," kata Filri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).

Setelah ditemukan cukup bukti, kata dia, maka KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka terkait kasus PTDI tersebut kepada publik. "Kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kami umumkan. Pimpinan (KPK) menyepakati seperti itu," ujar Firli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan petinggi PTDI sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat. Diketahui, sesuai kebijakan baru yang ditetapkan pimpinan KPK, lembaga antirasuah itu baru akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement