Sabtu 13 Jun 2020 02:59 WIB

Kemenhub Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Angkutan

Angkutan umum akan diatur sesuai dengan sistem zonasi.

Petugas gabungan menurunkan penumpang angkutan umum antarkota untuk mengecek identitas dan memberikan imbauan kepada warga di titik pemeriksaan perbatasan Cianjur - Bogor, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cianjur Jawa Barat
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan menurunkan penumpang angkutan umum antarkota untuk mengecek identitas dan memberikan imbauan kepada warga di titik pemeriksaan perbatasan Cianjur - Bogor, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cianjur Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum. Karena kapasitas angkutan umum sudah ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.

"Di sini, kami akan menjalankan pada fase ini dengan kapasitas seperti itu tidak ada kenaikan tarif angkutan umum. Karena dengan kapasitas 70 persen kita pertimbangkan sudah melalui BEP (break even point/balik modal),"kata Budi dalam diskusi virtual yang bertajuk "Kolaborasi untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi" di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Budi menambahkan pihaknya menetapkan sistem zonasi untuk setiap angkutan darat yang dioperasikan, baik umum maupun pribadi.

Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.

Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen. "Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen,"ucap Budi.

Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen. Sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.

"Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan, kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang," kata Dirjen Budi.

Selanjutnya dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek daring. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.

"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement