Jumat 12 Jun 2020 19:14 WIB

Korupsi Eks Dirut PT DI Diduga Rugikan Negara Rp 300 M

KPK hanya mengumumkan nama dua tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Budi Santoso, Irzal dan sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika atau total sekitar Rp 300 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/6).

Firli menerangkan, kerugian negara disebabkan adanya pembayaran yang dikeluarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018. Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008. Saat itu, Budi dan Irzal menggelar rapat bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan. Rapat itu mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

"Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS (Budi Santoso) meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham, yaitu Kementerian BUMN," jelas Firli.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama

mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra.

Sejak Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama

mitra tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan

berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang itu diterima pejabat di PT DI. "Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," katanya.

Walaupun ada beberapa nama yang diduga turut serta, KPK saat ini baru mengumumkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi sebagai tersangka. Sementara, pihak lain seperti Budiman Saleh yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL tak disebut sebagai tersangka.

Informasi yang beredar, KPK sebenarnya menetapkan enam orang tersangka. Pada pekan lalu, Budi juga sudah lebih dulu mengakui penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, KPK urung memberikan keterangan terkait itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement