REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinsial YN (23). Warga Kota Pontianak itu ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan YN diduga melakukan pencabulan terhadap NA yang saat ini masih berusia 15 tahun. "Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (11/6)," ungkapnya di Pontianak, Jumat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga di tempat kerjanya sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bekerja do salah satu depot air minum di daerah Pontianak Selatan.
Veris menambahkan, dugaan awal pelaku melakukan aksi kejinya di daerah Jalan Harapan Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Menurut dia, saat ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangani oleh Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Reknata). Pihaknya juga menggandeng Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia) untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi kepada korban.
"Untuk kronologis saat ini masih dikumpulkan informasi oleh penyidik dan pengumpulan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara. Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan juga berbeda dengan didampingi psikologi," tambah Veris.
Dalam kesempatan itu, Veris mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya. Dengan demikian anak-anak tidak salah dalam memilih teman dan tidak menjadi korban dari tindak kekerasan atau lainnya.