Kamis 11 Jun 2020 18:18 WIB

Terawan Targetkan Paket Manfaat JKN Akhir Kuartal II

Kemenkes sedang melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) menyatakan paket manfaat JKN bisa dirasakan akhir kuartal II.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) menyatakan paket manfaat JKN bisa dirasakan akhir kuartal II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut bisa terwujud pada akhir kuartal II atau Juni ini.

"Oleh karena itu Kemenkes telah menyelesaikan rumusan paket draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan dengan mengacu pada kajian akademik Kebutuhan Dasar Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX dan BPJS Kesehatan, Kamis (11/6).

Baca Juga

Terawan mengatakan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membahas lebih lanjut terkait draft paket manfaat sesuai KDK. Menurut Terawan melalui koordinasi tersebut Kemenkes ingin mensinkronisasikan dengan kondisi keuangan dana jaminan sosial agar paket  manfaat sesuai KDK tersebut tidak memperberat kondisi keuangan yang ada saat ini.

"Paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan tidak bertujuan menurunkan

manfaat yang diterima masyarakat, namun mengoptimalkan asas manfaat dalam JKN dengan mengurangi manfaat unnecessary treatment atau tindakan yang berlebihan yang bertentangan dengan prinsip asuransi sosial," jelas Terawan.

Terawan menambahkan, dalam penyusunan paket manfaat JKN tersebut Kemenkes menggunakan 8 kriteria kebutuhan dasar kesehatan yang sudah direkomendasikan dari naskah akademik. Krteria pertama yaitu uncertainty of loss atau potensi kerugian yang tidak pasti dan tidak dapat dikendalikan oleh peserta pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kriteria kedua yaitu resiko yang tidak tertahankan atau unbearable risk seperti penyakit katastropik seperti jantung, kanker, talasemi, gagal ginjal. Ketiga yaitu  standarisasi klinis. yaitu pelayanan yang sudah memilik standar pelayanan klinis.

Kemudian kriteria keempat pelayanan hemat biaya (cost effective), kelima luas cakupan, keenam bukan public goods, ketujuh bukan pelayanan yang didanai program lain, dan kedelapan bukan alat bantu kesehatan. Kriteria tersebut kemudian nantinya akan dibahas ke BPJS Kesehatan untuk disinkronkan dengan mempertimbangkan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Sehingga kita harapkan tersusunlah paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan yang dapat diimplementasikan dalam program JKN," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement