Kamis 11 Jun 2020 10:32 WIB

Pemerintah Wacanakan Sistem Kerja Shift PNS Hingga Swasta

Sistem kerja shift diberlakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang kereta api.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Kepadatan penumpang terjadi di beberapa stasiun KRL pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I, terutama saat jam sibuk mulai pukul 07
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Kepadatan penumpang terjadi di beberapa stasiun KRL pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I, terutama saat jam sibuk mulai pukul 07

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja shift untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, BUMN, dan pegawai swasta mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkap, wacana itu dibahas dalam rapat bersama sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian PANRB, dan BNPB.

"Hasilnya pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu shift pertama antara pukul 07.30-15.00 WIB, dan shift kedua pukul 10.00-17.30 WIB," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/6).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, jika wacana sistem kerja shif disetujui, maka aturannya dibuat secara terpisah sesuai tugas dan fungsinya. Ia menerangkan, untuk sistem kerja pegawai ASN akan diatur dengan dengan surat edaran MenPANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN dan pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," ujarnya.

Tjahjo menerangkan, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KRL dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit. Untuk itu, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan mulai ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta.

Terkait hal itu, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama akan diminta data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor di era new normal. Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta. Pertama, pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Kedua, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat, ketiga pemberlakuan shift untuk Senin dan Jumat saja.

"Kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya: shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja. Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement