Jumat 12 Jun 2020 14:11 WIB

Pemerintah Sepakati Sistem Kerja Shift ASN

SE untuk sistem kerja shift ASN bisa keluar pada pekan depan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menyepakati akan menerapkan sistem kerja shift untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN), BUMN, dan pegawai swasta dalam masa tatanan kenormalan baru atau new normal. Sistem kerja shift akan diikuti dengan keluarnya surat keputusan dari tiga kementerian berbeda, sesuai tugas dan fungsinya.

Sistem kerja pegawai ASN akan diatur dengan surat edaran menpan-RB. Sistem kerja untuk pegawai BUMN diatur oleh SE menteri BUMN. Sementara itu, sistem kerja pegawai swasta diatur dengan SE menteri ketenagakerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berharap SE untuk sistem kerja shift ASN bisa keluar pada pekan depan. "Semoga SE (ASN) keluar Selasa depan. Pekan depan semoga bisa keluar SE Menpan-RB," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Sementara itu, dua SE lainnya bergantung pada kementerian terkait masing-masing. Sebelumnya, rencana sistem kerja shift bagi pegawai ASN, BUMN, maupun swasta ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta maupun transportasi umum lainnya.

Karena itu, Tjahjo mengatakan, rencana itu telah dibahas dalam rapat bersama lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PANRB, dan BNPB, serta Pemerintah Provinsi DKI. "Jadi, hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift," ujar Tjahjo.

Nantinya, sistem kerja shift akan dibagi dua, yakni shift pertama antara pukul 07.30-15.00 WIB. Ia mengatakan, sebelum SE tentang sistem kerja shift diterbitkan dan diberlakukan, survei dan simulasi yang lebih cermat perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang.

Tjahjo menerangkan, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan penumpang KRL dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit. Untuk itu, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan mulai ASN/TNI/Polri, BUMN, hingga swasta. Terkait hal ini, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama akan dimintai data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor dalam era new normal.

Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan shift bagi ASN, BUMN, dan swasta. Pertama, pemberlakuan shift hanya untuk swasta karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Kedua, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat. Ketiga, pemberlakuan shift hari Senin dan Jumat saja.

"Kombinasi dari beberapa alternatif di atas misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai, namun hanya untuk hari Senin saja. Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan atau status merah menurut gugus tugas," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement