Jumat 12 Jun 2020 14:54 WIB

Sistem Kerja Shift Pegawai untuk Kurangi Kerumunan

Sistem kerja shift untuk mengurangi kerumunan dalam era kenormalan baru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, penerapan sistem kerja shift bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), BUMN, dan swasta untuk menghindari kerumunan di DKI Jakarta pada masa tatanan kenormalan baru atau new normal. Ia menilai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi saja belum mampu mengurangi kerumunan di berbagai jenis transportasi.

"Lonjakan berkerumunnya, menggerombolnya para pekerja dari masyarakat di berbagai transportasi akan sangat mencemaskan. Apa pun tugas atau kerja di kantor, di rumah, pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru, yaitu protokol kesehatan," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Karena itu, sistem kerja shift bagi pegawai diharapkan dapat menghindari bertemunya semua pegawai dalam satu waktu yang sama. Dalam rapat bersama lintas kementerian mulai Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PANRB, dan BNPB, serta Pemerintah Provinsi DKI, penerapan kerja shift akan diikuti dengan keluarnya surat edaran dari kementerian terkait masing-masing.

Nantinya, sistem kerja shift akan dibagi dua. Shift pertama antara pukul 07.30-15.00 WIB dan shift kedua dari pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB. Ia berharap SE untuk sistem kerja shift ASN bisa keluar pada pekan depan.

"Semoga SE (ASN) keluar Selasa depan. Minggu depan semoga bisa keluar SE Menpan-RB," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Ia mengatakan, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan shift bagi ASN, BUMN, dan swasta. Pertama, pemberlakuan shift hanya untuk swasta karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Kedua, pemberlakuan shift untuk hari Senin sampai Jumat. Ketiga, pemberlakuan shift untuk Senin dan Jumat saja.

"Kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai, namun hanya untuk hari Senin saja. Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan atau status merah menurut gugus tugas," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement