Kamis 11 Jun 2020 03:45 WIB

Pejabat dan Staf Disnak Didakwa Korupsi Telur Rp 2,6 Miliar

Pejabat dan staf Disnak Aceh didakwa korupsi hasil produksi peternakan telur ayam.

Ilustrasi telur ayam
Foto: Republika/Imas Damayanti
Ilustrasi telur ayam

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pejabat Dinas Peternakan Aceh bersama staf didakwa melakukan tindak pidana korupsi hasil produksi peternakan telur ayam dengan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan Siagian dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/6).

Adapun pejabat dan staf yang didakwa korupsi tersebut yakni RH, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh. Serta MN, pembantu bendahara pada UPTD BTNR yang berlokasi di Saree, Aceh Besar tersebut.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi dua hakim anggota Edwar dan Juandra, terdakwa RH hadir didampingi penasihat hukum Jalaluddin. Sedangkan terdakwa MN didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Syahrulrizal.

JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp 846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp 85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp 668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp 60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp 11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp 9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

MN akan Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa MN menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. 

"Akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," kata Junaidi, penasihat hukum terdakwa MN, di Banda Aceh, Rabu (11/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi pada persidangan.  Junaidi mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena MH hanyalah bawahan yang menjalankan perintah atasan, sehingga tidak patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Kami menilai jaksa penuntut umum mendakwa orang yang salah. Eksepsi ini akan kami sampaikan atau bacakan pada persidangan berikutnya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi ini nantinya," ujar Junaidi.

Sementara itu, majelis hakim diketuai Dahlan mengingatkan terdakwa maupun penasihat hukumnya agar menyampaikan isi eksepsi menyangkut syarat formil bukan materi perkara.

"Sampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum hanya menyangkut syarat formil saja. Kalau materi perkara akan kita periksa di persidangan, bukan pada penyampaian eksepsi," tutur majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa (16/6) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement