Rabu 10 Jun 2020 18:38 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 10 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah

Ada empat rumah sakit di Makassar yang jenazah PDP Covid-19 sempat dijemput paksa.

Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.
Foto: Tangkapan layar
Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 10 tersangka kasus penjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Makassar, mengatakan bahwa polisi dalam kasus itu mengamankan 33 orang.

"Hingga Rabu pagi ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman lagi terkait dengan kasus penyerbuan rumah sakit dan mengambil paksa pasien," ujar Ibrahim, Rabu (10/6).

Baca Juga

Dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut. Untuk penyerbu RS Dadi Makassar, sebanyak dua tersangka, kemudian RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka, dan RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka.

"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenai Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien. Seusai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Ahad (7/6) malam, lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Ibrahim.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement