Rabu 10 Jun 2020 09:53 WIB

Proses Hukum Bagi Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19

Polri menetapkan 12 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Sulsel.

Sebuah video beredar di jejaring watsapp tentang warga yang menjemput paksa jenazah dari sebuah RS di Makassar.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Sebuah video beredar di jejaring watsapp tentang warga yang menjemput paksa jenazah dari sebuah RS di Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Antara

Sebuah video beredar viral di media sosial berisi tayangan satu jenazah diambil paksa oleh keluarganya dari RS ST, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (7/6). Dalam informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga

Awalnya aparat tak mengizinkan jenazah tersebut dibawa pulang pihak keluarganya. Dalam video terlihat sejumlah aparat berpakaian loreng dan keluarga dari jenazah tersebut saling bersitegang dan saling dorong.

Namun, akhirnya rombongan keluarga berhasil mendorong keranda itu meninggalkan halaman RS Stella Maris. Di lokasi terpisah, aksi pengambilan paksa janazah pasien dalam pengawasan (PDP) juga terjadi di wilayah lain di Sulsel yang totalnya empat kasus. 

Pada Selasa (9/6), Mabes Polri menetapkan 12 tersangka untuk empat kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Sulsel. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

"Ada empat kasus yang kami tangani. Kami tetapkan 12 tersangka. Salah satunya terdapat kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yaitu AK dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (9/6).

Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris di Makassar, ditetapkan dua tersangka berinisial S dan A. Lalu, kasus lainnya terjadi di RS Labuang Baji, Makassar terdapat enam tersangka yang ditetapkan yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, AM dan KL

Selain itu, pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini juga terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel. Dua tersangka ditetapkan berinisial RA dan R.

"Para tersangka pun dijerat pasal berlapis yaitu pasal 214 KUHP jo, Pasal 335 KUHP jo, Pasal 336 KUHP jo,Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," kata Awi.

Sebelumnya, Polda Sulsel menegaskan, akan menindak tegas para pelaku yang mengambil paksa jenazah berstatus PDP di RS di Sulsel. Polda Sulsel menegaskan, aksi pengambilan paksa jenazah dari RS adalah tindakan pidana yang akan diproses secara hukum.

"Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kami proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Senin (8/6).

Menyusul insiden pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19, Polrestabes Makassar siap memberikan pengamanan dengan menempatkan personelnya di beberapa rumah sakit. Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman di Makassar, Selasa, mengatakan, adanya beberapa kejadian di rumah sakit yang membawa pulang secara paksa jenazah PDP menjadi perhatian banyak pihak.

"Kita akan tempatkan anggota di beberapa rumah sakit agar kejadian itu tidak terulang. Banyak dampak yang ditimbulkan jika hal itu terus berulang, makanya penempatan anggota di rumah sakit sangat penting," ujar Asep.

Asep mengatakan, penempatan aparat personel di setiap rumah sakit dimaksudkan agar warga khususnya keluarga pasien PDP tidak berbuat seenaknya dengan menyerbu rumah sakit untuk membawa pulang kerabatnya yang sudah didiagnosis PDP Covid-19. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan wabah Covid-19 .

Personel yang akan ditempatkan di rumah sakit tersebut merupakan gabungan anggota dari Polrestabes Makassar maupun dibantu Polda Sulsel serta jajaran polsek setempat.

"Kami harap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bisa berakibat bagi keluarga dan tetangga. Mari saling menjaga dan menguatkan, kita ikuti imbauan pemerintah dan serahkan semuanya kepada para tenaga medis," tuturnya.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Surat telegram tersebut ditujukan kepada para kasatgas, kasubsatgas, kaopsda, dan kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19 memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis.

Surat Telegram Kapolri juga memerintahkan para kasatgas, kasubsatgas, kaopsda (kapolda), dan kaopsres (kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19. Tujuannya untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak.

Piket lurah dan camat

Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf menginstruksikan seluruh lurah dan camat melaksanakan piket selama 24 jam. Pasalnya, tidak hanya aksi pengambilan paksa jenazah, belakangan marak juga aksi warga menolak tes cepat (rapid test) massal Covid-19.

"Lurah jangan takut untuk bertemu warga, justru tugasnya menenangkan kekisruhan ini dengan memberi edukasi. Komunikasikan, kerja sama camat, LPM dan RT, RW-nya. Ajak bertemu, tapi tetap terapkan protokol kesehatan," papar Yusran menginstruksikan dalam pertemuan di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Yusran mengatakan, instruksi piket ini sebagai bentuk deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi kerawanan konflik di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu, mencegah kisruh penolakan warga pelaksanaan tes cepat serta pengambilan jenazah secara paksa di sejumlah rumah sakit yang melanggar protokol kesehatan.

Ia juga memerintahkan seluruh lurah intens melakukan pertemuan dengan RT, RW, LPM, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda untuk berkoordinasi mencegah konflik. Termasuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan protokol kesehatan.

"Hari ini saya minta semua lurah melaporkan hasil pertemuannya," ujar Yusran.

Pihaknya meminta jajaran lurah dan camat lebih intens turun melakukan pemantauan di lapangan termasuk ikut memberi edukasi kepada warga mengenai pelaksanaan tes cepat. Sejauh ini, Pemkot Makassar telah melakukan tes cepat massal di enam kecamatan dengan jumlah yang reaktif sebanyak 130-an orang.

Berdasarkan data Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, hingga Selasa (9/6), jumlah total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.137 orang. Selanjutnya, dinyatakan sembuh 451 orang, dirawat di rumah sakit 393 orang, isolasi mandiri 207 orang, meninggal dunia 86 orang.

Secara kumulatif, pasien positif Covid-19 di Provinsi Sulsel bertambah 180 kasus pada Selasa. Sehingga total menjadi 2.194 orang. Sementara untuk pasien sembuh bertambah 31 orang, menjadi 704 orang dan meninggal dunia bertambah tiga menjadi 97 orang.

photo
Beda Herd Immunity Alami dan Via Vaksinasi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement