Rabu 10 Jun 2020 08:50 WIB

Komisi VI DPR Soroti Soal Melonjaknya Tagihan Listrik

PLN diminta membuat skema cicilan hingga 6 bulan mendatang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123 .
Foto: Humas PLN Disjaya
PLN telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123 .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyoroti terkait protes masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan tarif listrik pada bulan Mei. Andre meminta agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat skema cicilan hingga 6 bulan.

"Saya sudah sampaikan langsung ke PLN, Pak Menteri, untuk dibikin cicilannya 6 bulan," kata Andre dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN di DPR yang ditayangkan secara daring, Selasa (9/6).

Baca Juga

Karena, menurut dia, hampir seluruh masyarakat terdampak Covid-19. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pembayaran tagihan listrik cicilan yang tadinya bisa dicicil 3 bulan digeser menjadi 6 bulan.

"Cicilan itu kalau bisa dibikin menjadi 6 bulan untuk meringankan beban masyarakat," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, meminta PLN menjelaskan secara gamblang ke masyarakat terkait kenaikan tarif listrik tersebut. Menurut dia, komunikasi perlu dilakukan hingga ke petugas PLN yang paling bawah untuk disampaikan ke pelanggan langsung penyebab melonjaknya tagihan listrik tersebut.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin. Mukhtarudin meminta agar PLN transparansi dalam pencatatan tagihan.

"Jadi, bagaimana akuntabilitasnya, ketepatan, dan keakurasian penghitungan tarif di PLN ini agar menjadi perhatian Pak Menteri dan sekaligus memberi catatan ke PLN," ungkapnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) dikabarkan telah mengeluarkan skema terkait penghitungan tagihan listrik pada bulan Juni. Masyarakat diperbolehkan mencicil pembayaran tagihan listrik hingga tiga bulan apabila mengalami lonjakan tagihan sebesar lebih dari 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement