REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Selasa, 32 pasien positif COVID-19 di daerah itu dinyatakan telah sembuh dari virus corona jenis baru itu.
"Sebanyak 32 pasien yang dinyatakan sembuh ini sebelumnya dirawat di sejumlah RS di tujuh kabupaten/kota di Bali yakni di Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Klungkung, Tabanan, dan Kota Denpasar," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (9/6).
Ia mengatakan dari 32 pasien yang sembuh itu, 31 WNI dan satu WNA. Dengan adanya tambahan 32 pasien yang sembuh, secara kumulatif jumlah pasien positif COVID-19 di "Pulau Dewata", sebutan Bali, yang telah sembuh hingga Selasa menjadi 409 orang (402 WNI dan tujuh WNA).
Ia menyampaikan ada penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 14 orang, yakni dua pekerja migran Indonesia dan 12 kasus transmisi lokal."Untuk transmisi lokal terjadi di Kabupaten Badung sebanyak tujuh orang dan di Kota Denpasar lima orang. Sementara untuk pekerja migran Indonesia yang terinfeksi COVID-19 itu masing-masing satu orang di Kabupaten Buleleng dan Gianyar," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Secara kumulatif, hingga Selasa, jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 608 kasus (595 WNI dan 13 WNA) dan yang meninggal dunia lima orang."Sedangkan kasus aktif atau pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 194 orang yang dirawat di 12 RS dan dikarantina di BapelkesmaS Denpasar dan Badan Diklat BPK di Pering, Gianyar," ucapnya.
Dewa Indra mengingatkan masyarakat mengenai imbauan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020, yang isinya antara lain peserta didik tetap belajar di rumah, masyarakat membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19.
Selain itu, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang. Warga juga diimbau mengurangi aktivitas ke luar rumah.
Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, supaya masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu selalu menjaga jarak fisik dan sosial, wajib menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan, dan selalu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).