Selasa 09 Jun 2020 20:25 WIB

Ditjen Hubud Tetapkan Pedoman Operasional Transportasi Udara

Surat edaran Ditjen Hubud berisi tentang pedoman operasional transportasi udara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Ditjen Hubud Tetapkan Pedoman Operasional Transportasi Udara. Foto: Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ditjen Hubud Tetapkan Pedoman Operasional Transportasi Udara. Foto: Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di mana, surat edaran ini berisi tentang pedoman teknis operasional transportasi udara.

Di antara pedoman teknis itu, menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, adalah soal  pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Novie memastikan Airnav Indonesia, operator bandar udara, dan operator angkutan udara dikoordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan.

Baca Juga

Novie memastikan Kemenhub sudah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi. “Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan," jelas Novie.

Novie mengatakan penumpang harus membawa kartu identitas dan surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring atau online travel agent (OTA), Novie menegaskan agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut. 

Dirjen Novie mengatakan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. “Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” terangnya.

Surat Edaran itu juga mencantumkan tentang peroman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. Semua penguna transportasi udara juga diharapkan mematuhi semua protokol kesehatan dan bisa memeniminmalisir interaksi baik sesama penumpang maupun awak kabin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement