Senin 08 Jun 2020 23:07 WIB

'Ambil Paksa Jenazah karena Kurang Edukasi dan Sosialisasi'

Pihak tertentu harus memberikan pemahaman tentang jenazah yang terkena Covid-19.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.
Foto: Tangkapan layar
Jenazah salah satu pasien PDP diambil paksa pihak keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengatakan kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Makassar menunjukkan kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak Covid-19. Sehingga pihak tertentu harus memberikan pemahaman tentang jenazah yang terkena Covid-19 kepada masyarakat.

"Kalau masalah pengambilan jenazah sudah ada prosedurnya dan semua rumah sakit harus patuh dengan prosedur itu. Kasus di Makassar yang mengambil secara paksa jenazah Covid-19 menunjukkan masyarakat kurang edukasi dan sosialisasi dari pihak-pihak terkait," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/6).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan jajaran rumah sakit pasti kesulitan untuk menghadapi masyarakat yang memaksa membawa jenazah Covid-19. Maka dari itu, aparat keamanan juga harus diikutsertakan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat betapa bahayanya membawa jenazah Covid-19 tanpa prosedur yang sudah dibuat.

"Kalau memang diagnosanya Covid-19 masyarakat harus patuhi peraturan tersebut. Seperti anjuran WHO. Kasus ini terjadi di seluruh Indonesia. Kebanyakan mengambil paksa dan pas tahu hasilnya positif. Pastinya akan merugikan masyarakat. Pihak-pihak tertentu harus membantu mengedukasi hal ini ke masyarakat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, sebuah video warga beredar di jejaring Whatsapp tentang satu jenazah diambil paksa oleh keluarganya dari RS Stella Maris, Makassar, Ahad (7/6). Pasien tersebut berstatus sebagai PDP.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan menindak tegas para pelaku yang mengambil paksa jenazah berstatus PDP itu. Polda Sulsel mengatakan para pelaku telah melakukan tindak pidana dan akan diproses secara hukum. "Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kami proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/6)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement