Senin 08 Jun 2020 19:10 WIB

Zonasi Risiko Covid-19 di Daerah Diumumkan Setiap Senin

Reaktivasi kegiatan ekonomi perlu disesuaikan dengan risiko penularan Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga mengamati peta persebaran Covid-19 melalui laptop. Ilustrasi
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warga mengamati peta persebaran Covid-19 melalui laptop. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merilis secara berkala zonasi daerah berdasarkan risiko penularan Covid-19. Rencananya, perbaruan zonasi akan diumumkan setiap Senin. Seperti diketahui, pemerintah membagi tingkat penularan Covid-19 di daerah menjadi empat level risiko, yakni zona risiko tinggi atau merah, zona risiko sedang atau oranye, zona risiko rendah atau kuning, dan zona tidak terdampak atau hijau.

"Kami akan sampaikan hasil monitoring dan evaluasi zonasi risiko daerah. Secara mingguan setiap hari Senin," kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Senin (8/6).

Pemetaan daerah berdasarkan risiko ini, menurut Wiku, berfungsi untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat sendiri dalam memasuki era new normal. Maksudnya adalah adaptasi kebiasaan baru mewujudkan produktif dan aman Covid-19.

"Perubahan perilaku adalah kunci keberhasilan dalam menangani Covid-19. Hidup lebih bersih, hidup lebih sehat, dan hidup lebih taat. Dan selalu disiplin untuk melakukan protokol kesehatan secara individu dan kolektif," jelasnya.

Dalam membuka kembali ekonomi, ujar Wiku, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan risiko kenaikan kasus yang berbeda-beda pada setiap daerah. Menurutnya, reaktivasi kegiatan ekonomi perlu disesuaikan dengan risiko penularan Covid-19 dan prioritas masing-masing daerah.

"Dalam aktifkan sektor ekonomi tidak bisa serta merta dibuka langsung tapi ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh Pemda," katanya.

Ada lima tahapan yang perlu dilakukan daerah sebelum melakukan aktivasi ekonomi. Pertama adalah prakondisi berupa sosialisasi yang terpadu mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19.

Kedua, penyesuaian waktu, dengan menentukan kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonominya, dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi, dan manajemen di daerah.

Ketiga, menentukan prioritas, untuk memilih sektor mana yang dapat dipulihkan kegiatan sosial ekonominya secara bertahap, dengan dilakukan simulasi agar kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.

Keempat, koordinasi pusat-daerah. Pada tahapan ini terjadi konsultasi timbal balik antara pusat dan daerah dalam pengambilan keputusan.

"Terakhir, monitoring dan evaluasi. Tahapan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemulihan aktivitas ekonomi sosial," jelas Wiku.

Tahapan monitoring dan evaluasi inilah yang hasilnya akan dievaluasi secara mingguan dan hasilnya diumumkan setiap Senin oleh Gugus Tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement