Senin 08 Jun 2020 18:09 WIB

Driver Ojol Gembira Diizinkan Kembali Angkut Penumpang 

Driver ojol mengaku pendapatan mereka turun drastis sejak dilarang angkut penumpang.

Rep: Puti Almas/ Red: Friska Yolandha
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan ojek daring kini telah kembali menyediakan jasa membawa penumpang pada Senin (8/6). Sebelum masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan seperti saat ini di Ibu Kota Jakarta, layanan antar jemput penumpang tidak diizinkan sebagai antisipasi penyebaran infeksi virus corona jenis baru (Covid-19).

Fadhillah Rizki, salah satu pengemudi ojek daring di wilayah Jakarta mengatakan sangat lega dengan diizinkannya kembali layanan mengangkut penumpang. Ia menilai selama aturan yang melarang layanan ini diberlakukan, pendapatan yang dimilikinya menjadi sangat berkurang.

Baca Juga

"Sepi pokoknya orderan sejak enggak boleh kemarin. Jadi sangat bersyukur karena dengan ini kemungkinan akan kembali banyak lagi," ujar Rizki kepada Republika.co.id, Senin (8/6).

Sesuai protokol yang diminta oleh perusahaan, Rizki mengatakan selama bekerja mengenakan masker, sarung tangan, dan menggunakan pencuci tangan (hand sanitizer). Ia mengaku tidak keberatan dengan aturan-aturan yang ditetapkan, karena itu untuk keamanan dan keselamatan dirinya sendiri serta banyak orang lainnya.

"Untuk ada aturannya seperti itu enggak masalah, karena kita sama-sama menjaga sekarang," jelas Rizki.

Sementara itu, pengemudi ojek daring lainnya seperti Robi Ronaldo juga tengah bersiap untuk dapat kembali melayani jasa mengangkut penumpang seperti semula. Ia mengatakan meski masih ada kekhawatiran terkait penyebaran virus corona jenis baru, larangan layanan ini dibuka selama PSBB membuatnya cukup kesulitan.

"Mau gimana lagi, namanya sebagai ojol, orderan penumpang lebih membantu dan biasanya lebih banyak selain untuk mengantar makanan atau barang," kata Robi.

Robi mengungkapkan selama hampir dua bulan, penghasilan yang diperolehnya berkurang drastis. Bahkan, pernah dalam satu minggu tak ada permintaan layanan yang didapatkannya, yang secara otomatis membuatnya pendapatannya kosong.

"Penghasilan setelah hampir dua bulanan ini sangat kacau, seminggu online pun orderan enggak bunyi-bunyi. Kalau aplikasi penumpang sudah aktif, kemungkinan orderan ada kembali," jelas Robi.

Robi mengatakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer menjadi perlengkapan yang wajib dikenakan selama layanan ojek daring. Ia juga mengaku perusahaan tempatnya bekerja menyediakan keperluan ini kepada para mitra pengemudi, yang diberikan satu kali dalam sebulan.

Selain itu, Robi mengatakan penumpang juga diminta untuk membawa helm masing-masing untuk keamanan. Meski demikian, ia mengatakan untuk berjaga-jaga akan tetap membawa helm khusus untuk penumpang, tentunya dengan tetap menjaga kebersihan selama penggunaannya.

"Penumpang harus bawa helm dan sebaiknya memang demikian. Mungkin saya akan tetap jaga-jaga membawa tapi diletakkan di dalam jok motor," kata Robi menambahkan.

Selama PSBB transisi, ojek daring tetap tidak boleh mengangkut penumpang di wilayah penerapan pengendalian ketat berskala lokal di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," mengutip Diktum Ketiga poin b.

Kemudian, pada Diktum Keempat, dikatakan perusahaan aplikasi ojek daring  wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Sedangkan untuk di area lain, diperbolehkan mengangkut penumpang, namun wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang diatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Antara lain, para pengendara angkutan ojol wajib menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setelah mengangkut penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement