Ahad 07 Jun 2020 18:41 WIB

PPDB Zonasi SMA DKI Pakai Usia, Orang Tua Murid Protes

Seleksi ini akan menghilangkan kesempatan calon peserta didik yang berusia muda.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Endro Yuwanto
Laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online DKI Jakarta.
Foto: PPDB DKI Jakarta
Laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan orang tua murid mengungkapkan keberatan terhadap petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA DKI Jakarta 2020. Salah satu perwakilan orang tua murid dari SMP Negeri 115 Jakarta, Fitri mengatakan, ada dua persoalan yang dinilainya merugikan calon pendaftar SMA Negeri.

Pertama, terkait kriteria seleksi jalur zonasi yang hanya menggunakan usia. Fitri mengatakan, Forum Orang Tua Murid (OTM) SMP keberatan karena basis seleksi ini akan menghilangkan kesempatan bagi calon peserta didik yang berusia muda walau tinggal dekat dengan sekolah.

Forum OTM juga berpandangan, kebijakan ini akan berlawanan dengan semangat zonasi. Khususnya dengan penetapan zona yang relaitf luas. "Anak-anak ini ketika dulu mendaftar sekolah tidak pakai usia kok, ini tiba-tiba jadi ada peraturan usia," kata Fitri, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (7/6).

Fitri beranggapan, jika seleksi hanya ditentukan dengan usia, maka akan mengunci kesempatan para murid untuk bersaing. Sedangkan, bila jarak juga dipertimbangkan, persaingan anak untuk memilih sekolah akan terdistribusi merata bagi tiap sekolah.

Fitri menegaskan, pihaknya tidak menolak untuk adanya perubahan kebijakan pendidikan ke depan. Namun, menurutnya, hal ini terlalu terburu-buru sehingga orang tua murid tidak siap.

"Kalau seperti ini kan kami nggak ada persiapan juga, karena baru dikasih tahunya akhir bulan Mei. Padahal kalau dikasih tahunya dari awal kami bisa mendaftar sekolah swasta atau bagaimana," kata Fitri.

Keluhan yang kedua adalah kriteria seleksi pada jalur prestasi akademik yang menggunakan komponen akreditasi sekolah asal. Menurut orang tua murid, akreditasi tidak mewakili prestasi siswa secara adil.

Secara empiris, nilai akreditasi tidak bergantung kepada nilai UN yang selama ini menjadi acuan prestasi. Menurut Fitri, akreditasi bisa saja dimasukkan ke dalam penilaian jalur prestasi, namun bobotnya tidak terlalu besar. "Menggunakan skor akreditasi sekolah, ini mencederai semangat dari PPDB SMA jalur prestasi untuk mengapresiasi prestasi para siswa," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Forum OTM sangat menyayangkan minimnya pelibatan publik oleh pemerintah daerah. Bahkan, di awal April 2020 ketika masyarakat mulai resah akibat beredarnya bocoran juknis PPDB DKI yang memuat usia, Dinas Pendidikan tidak kunjung melakukan sosialisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement