Jumat 05 Jun 2020 21:58 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Sempat Diisolasi

Pelaku mengancam menyakiti korban jika menceritakan perbuatannya.

Pelaku pencabulan anak (ilustrasi).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pelaku pencabulan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak, AR (45 tahun). Namun, sebelum ditahan pada Jumat (5/6), AR sempat diisolasi beberapa hari karena reaktif Covid-19.

"Pelaku pencabulan yang kami tangkap ini berinisial AR, warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Kepala Polresta Cirebon Kombes M Syahduddi, Jumat (5/6).

                               

Syahduddi mengatakan, saat melakukan pencabulan, AR mengajak korban dan teman korban yang masih anak-anak ke area persawahan. Kemudian, teman korban disuruh mencari bunga. Saat itulah, pelaku melakukan pencabulan. Namun, Syahduddi tidak menjelaskan apakah pelaku sampai menyetubuhi korbannya.

                               

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengancam korbannya.Bila memberi tahu orang tuanya maupun istri pelaku, korban akan disakiti. "Korban diancam, agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka," ujar dia.

Syahduddi menjelaskan, sesuai protokol kesehatan, tersangka terlebih dahulu dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. Sehingga petugas langsung mengisolasi mandiri tersangka.

                               

Setelah dilakukan uji swab, ternyata tersangka negatif Covid-19, sehingga langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.                                

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement