Sabtu 06 Jun 2020 01:05 WIB

153 Reptil Asal Papua Ditemukan di Bandara Soekarno Hatta

Ratusan reptil itu hendak diperjualbelikan secara daring

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Ular
Foto: pixabay
Ular

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Sebanyak 153 reptil langka asal Indonesia Timur, ditemukan dalam empat peti di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ratusan reptil itu dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan secara daring.

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian menggagalkan praktik jual beli tersebut pada Kamis (4/6). Penggagalan dilakukan setelah anggota mencurigai empat boks besar.

"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis, ada ular monopohon, soa layar, kemudian ada ular patola Halmahera, dan kadal panana atau lidah biru," kata Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6).

Adapun jumlah dari masing-masing hewan langka tersebut diantaranya, soa layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemudian kadal lidah biru sejumlah 45 ekor, lalu ular monopohon ada 20 ekor, dan ular patola ada tiga ekor.

“Untuk sebagian besar dari jenis-jenis reptil tersebut berasal dari Papua, Papua Nugini, dan ada yang berasal dari Australia. Panana atau kadal lidah biru penyebarannya ada di Maluku, Papua, dan Australia. Lalu, ular monopohon yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," kata Yessi.

Beberapa ditemukan bukan hewan yang dilindungi pada boks tersebut seperti soa layar dan panana. Namun pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, dan surat pengiriman hewan. “Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," jelas Yessi.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melepaskan kembali hewan tersebut setelah penyelidikan usai. Namun sebelum dikembalikan ke habitatnya, hewan akan dikarantina terlebih dahulu untuk penyesuaian.

"Setelah penyelidikan hewan ini akan dikembalikan ke habitat asal yang prosesnya akan diurus oleh BKSDA Jakarta," ujar Yessi.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua tersangka bernisial TK dan sopir berinisial TD. Adapun tersangka pemilik barang tersebut mengaku telah melakukan praktik jual beli hewan langka sudah satu tahun kebelakang.

Keduanya harus bertanggung jawab dan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

"Keduanya juga disangkakan Pasal 87 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement