REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodabek) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Diputuskan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
"Namun, pada penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok, sejumlah aktivitas sosial dan ekonomi boleh dibuka, seperti tempat ibadah masjid, musholla, gereja, pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers, Jumat (5/6).
Dia mengutarakan, aktivitas sosial dan ekonomi boleh dibuka, tapi harus menaati protokol kesehatan Covid-19 yang tertuang dalam PSBB Proporsioanal. "Semua aktivitas sosial, ibadah dan tempat usaha harus mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang intinya, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," terang Idris.
Idris mengungkapkan, tempat ibadah, warung makan, restoran dengan kapasitas 50 persen dibuka mulai 5 Juni 2020. Perkantoran dan industri manufaktur, dibuka mulai 8 Juni 2020. Mal dengan kapasitas 50 persen mulai dibuka pada 16 Juni 2020.
"Restoran di mal tetap melayani dengan sistem take away. Adapun 11 sektor yang telah diizinkan beroperasi selama PSBB dapat diteruskan," tegasnya.
Masa transisi menuju AKB bukan berarti dapat beraktivitas dengan bebas. Warga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi lagi kasus baru di kemudian hari.
"Jika melanggar akan dikenakan sanksi," pungkas Idris.