REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau persiapan penerapan prosedur standar new normal di beberapa masjid, gereja dan Mal di Kota Depok, Kamis (4/6). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok akan berakhir pada Kamis (4/7) hari ini dan selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapakan PSBB Proporsional selama 14 hari yang dimulai pada 5 Juni hingga 19 Juni 2020.
Tempat-tempat yang dikunjungi Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk adaptasi kebiasaan baru yakni Masjid Baitturrahman (Masjid Merah) Sukmajaya, Masjid Jami Al-Maghfiroh Cimanggis, Gereja Bethel Indonesia Pancoran Mas, Mal ITC Depok dan Depok Town Square (Detos).
"Pemkot Depok akan mulai melakukan adaptasi kebiasaan baru di sejumlah aktivitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun, maka pada 5 Juni semua rumah ibadah dan mal akan dibuka. Namun, tetap dengan sejumlah ketentuan," ujar Idris.
Menurut Idris, selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan. Di antaranya, pengecekan suhu tubuh, tetap menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker.
"Misalnya, agar tetap menjaga jarak aman, pelaksanaan Shalat Jumat bisa dibuat dua gelombang dan hanya untuk warga sekitar. Tidak boleh warga dari lintas kecamatan apalagi lintas daerah," tuturnya.
Dia menambahkan, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Namun, untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat," kata Idris.