Jumat 05 Jun 2020 09:13 WIB

Selama PSBB Transisi, DKI Perketat Pengawasan Covid di 66 RW

Penetapan 66 RW tersebut didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta.
Foto: Antara/ Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW dari total 2.738 RW atau sekitar 2,48 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) selama PSBB Transisi pada bulan Juni 2020. Penetapan 66 RW tersebut didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian/incidence rate yang masih perlu perhatian khusus bagi setiap elemen masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dari hasil perkembangan selama 13 pekan PSBB, ada beberapa wilayah yang sudah berangsur membaik dari zona merah ke zona kuning. Namun, juga terdapat wilayah zona merah yang masih tinggi tingkat penularan Covid-19, itu berada di 66 RW.

Dimana, kata dia, penduduk Jakarta mencapai 11.058.944 orang, yang tersebar di 44 Kecamatan, 267 Kelurahan, 2.741 RW. "Karena kita memiliki data sampai level RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda. Ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju Incidence Rate yang masih harus mendapatkan perhatian khusus," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/6).

Namun, ujar Anies, dari 66 RW bila berbanding dengan jumlah total 2.741 RW yang ada di Jakarta, tentu angka tersebut relatif kecil. "66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97,6 persen yang Alhamdulilah relatif terkendali," ungkapnya.

Dia mengatakan, 66 RW yang ditetapkan sebagai WPK akan memiliki sejumlah aturan khusus terkait pembatasan kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing. Anies juga menyatakan, akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, dan pemberian bantuan khusus bagi masyarakat di 66 RW WPK.

Anies memaparkan beberapa kasus di wilayah, seperti di Jakarta Selatan. Di bulan Maret, Jakarta Selatan ini zona merah. Di sinilah awal menemukan kasus paling banyak di bulan Maret. Namun, di daerah Selatan yang dahulu kawasan ini zona merah kini hijau dan kuning. Artinya warga DKI bisa mengubah dan terjadi, dan terbukti.

"Dan kita masih punya sisa. Sisanya di 66 RW. Di tempat ini, PR-nya belum selesai. Kita masih harus menangani secara khusus. Jadi kalau kita lihat kerja jutaan warga Jakarta. Ini berhasil mengubah tempat-tempat yang semula warnanya merah menjadi kuning dan hijau." ujarnya.

Anies Baswedan kemudian menjabarkan 66 RW WPK, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat

Grogol 1 RW

Tomang 1 RW

Tangki 2 RW

Krukut 1 RW

Jembatan Besi 4 RW

Palmerah 1 RW

Kota Bambu Utara 1 RW

Jati Pulo 1 RW

Cengkareng Timur 1 RW

Srengseng 1 RW

Joglo 1 RW

 

2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat

Mangga Dua Selatan 1 RW

Cempaka Baru 1 RW

Kramat 1 RW

Cempaka Putih Barat 1 RW

Cempaka Putih Timur 2 RW

Gondangdia 1 RW

Kebon Kacang 2 RW

Kebon Melati 3 RW

Petamburan 2 RW

Kampung Rawa 1

 

3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan

Lebak Bulus 1 RW

Pondok Labu 1 RW

Kalibata 1 RW

 

4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara

Penjaringan 2 RW

Sunter Agung 1 RW

Lagoa 1 RW

Cilincing 1 RW

Semper Barat 1 RW

Sukapura 1 RW

Pademangan Barat 6

Kelapa Gading Barat 1 RW

 

5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur

Utan Kayu Selatan 1 RW

Palmeriam 1 RW

Bidara Cina 1 RW

Cipinang Besar Selatan 1 RW

Cipinang Muara 2 RW

Kampung Tengah 3 RW

Pondok Bambu 1 RW

Malaka Sari 2 RW

Malaka Jaya

 

6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu

Pulau Kelapa 1 RW

Pulau Tidung 2 RW

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement