REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sindikat pengedar sabu-sabu internasional rela menyewa kapal nelayan Rp 240 juta untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 402,38 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Timur Tengah.
"Untuk mengelabuhi petugas, sindikat ini menyewa kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan. Adapun bongkar muat dilakukan di perairan laut internasional yang kemudian sabu-sabu itu dibawa oleh kapal nelayan tersebut ke wilayah perairan Laut Selatan Kabupaten Sukabumi," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Sukabumi, Kamis (4/6).
Setelah sampai di perairan Laut Sukabumi, kata Sigit, kemudian sabu-sabu tersebut dibawa oleh sindikat ini ke Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Adapun proses penyelundupan barang haram itu, jaringan ini sudah menata sedemikian rupa mulai dari transaksi di tengah laut internasional.
Setelah dibawa dengan kapal nelayan dan setelah sampai di darat, kendaraan untuk mengangkut barang haram itu sudah tersedia dan menyewa rumah di perumahan elit di Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan. Kasus ini terungkap yang sebelumnya tim tersebut berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional di wilayah Banten dengan barang bukti lebih dari 800 kg yang kemudian dikembangkan dan enam tersangka di wilayah Sukabumi yang masih satu sindikat dengan yang di Banten.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan untuk sabu-sabu itu dibawa ke Mabes Polri sebagai barang bukti," tambahnya.
Di sisi lain, Sigit mengatakan jika sabu-sabu itu dijual dengan harga Rp 1 juta untuk setiap satu gramnya maka totalnya Rp 400 miliiar lebih, tetapi bukan harganya yang fantastis tersebut, berkat pengungkapan ini jutaan warga Indonesia terselamatkan dari jeratan narkoba.