REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Personel gabungan Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jabar dan menangkap tersangka pengedar sabu jaringan internasional.
Infomasi yang dihimpun, rumah yang berada di Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja diduga menjadi tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar.
"Rumah itu baru dua hari disewa oleh pasangan suami istri (pasutri) dan selama ini tidak menunjukan adanya aktivitas yang mencurigakan," kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja Mohamad, Rifki Miftahudin di Kota Sukabumi, Kamis (4/6).
Menurut Rifki, aktivitas sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa box kontainer. Selain itu, keluarga ini pun sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di perumahan ini.
Penggerebegan yang dilakukan personel gabungan dari Polri tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan informasinya rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan sabu seberat 500 kg. "Saya mendapatkan informasi dari petugas sabu itu beratnya mencapai 500 kilogram. Sabu itu dikemas seperti bola plastik," katanya.