Kamis 04 Jun 2020 10:07 WIB

Setelah PTUN Memutus Presiden-Menkominfo Bersalah

PTUN menilai pemblokiran akses internet di Papua oleh pemerintah melanggar hukum.

Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut pemerintah menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan.A
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut pemerintah menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Arif Satrio Nugroho, Antara

Majelis hakim Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. Perkara tersebut diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 30/G/TF/2019/PTUN.JKT.

Baca Juga

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat satu dan tergugat dua tidak diterima. Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan para penggugat," ujar Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin, saat membacakan putusan, Rabu (03/06).

Pemerintah dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum atas perbuatan mereka pada Agustus hingga September 2019 lalu. Perbuatan melanggar hukum yang pertama, yakni melakukan pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT-20.30 WIT.

Perbuatan pemerintah yang diputus melanggar hukum berikutnya, yakni saat melakukan pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.

Pelanggaran hukum selanjutnya, yakni tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat. Yakni, Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Nelvy.

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Gugatan itu diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.

Sebelumnya, langkah melakukan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan saat terjadi kerusuhan di sejumlah wilayah di sana. Kala itu kerusuhan dipicu oleh tindakan rasis di Surabaya dan di beberapa daerah lainnya.

Menkominfo saat itu, Rudiantara, mengatakan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat sudah melalui pembahasan rapat dengan aparat penegak hukum. Rudiantara mengatakan, pemblokiran akses internet tidak diambil secara sepihak oleh Kemenkominfo.

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan di seluruh Papua maupun Papua Barat, namun di titik-titik keramaian dan rawan kerusuhan. Karena itu, ia membantah pemblokiran sebagai tindakan represif Pemerintah.

Atas putusan PTUN tersebut Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan menghargai putusan pengadilan. Namun, ia menyiapkan langkah hukum selanjutnya dengan terlebih dulu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Johnny.

Johnny mengaku sampai saat ini ia belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasn akses internet di Papua dan Papua Barat tersebut. Johnny menegaskan, bahwa Presiden Jokowi selama ini mengambil kebijakan untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua.

"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita. Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ungkap Johnny.

In Picture: Unjuk Rasa Berakhir Rusuh Kembali Terjadi di Papua

photo
Massa berkumpul dekat toko-toko yang terbakar di Wamena, Provinsi Papua,, Senin (23/9). - (AP Photo)

Adapun,  penasihat hukum penggugat Muhammad Isnur mengapresisasi putusan hakim PTUN tersebut karena banyak menjadikan pertimbangan hak asasi manusia dalam pertimbangannya.

"Dengan putusan PTUN Jakarta menyatakan pelambatan dan pemblokiran internet ini sebagai perbuatan melanggar hukum, itu juga membuka kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan itu untuk menggugat dan meminta ganti rugi, tentu setelah berkekuatan hukum tetap," kata Isnur.

Ia mengatakan, seorang presiden yang disumpah untuk taat konstitusi harus menjaga agar pelaksanaan pemerintahannya tidak melanggar undang-undang (UU). Selain itu, seorang presiden juga harus memastikan pelaksanaan pemerintahannya tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.

"Dia harus menjaga agar pelaksanaa pemerintahan itu good governance tidak melanggar UU dan tidak melanggar asas pemerintahan yang baik," jelas dia.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta berharap, putusan ini menjadi pelajaran berharga.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," kata Sukamta dalam pesan singkat yang diterima Republika, Rabu (3/6).

Ia mengingatkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara boleh membatasi dan tidak semua konten dapat diakses.

Karena ini adalah hak asasi manusia, maka Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI ini pun menyebut penyelenggaraan akses internet harus sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengaturannya pun harus dengan undang-undang. "Untuk itulah UU ITE hadir," katanya.

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," ujar Sukamta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement