Kamis 04 Jun 2020 00:12 WIB

DPR Setuju Tambahan Anggaran Pilkada Dibiayai APBN

Komisi II DPR setuju tambahan anggaran Pilkada dibiayai APBN.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui penyesuaian kebutuhan tambahan anggaran Pilkada 2020 dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini dilakukan dengan nemperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

"Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pllkada Serentak Tahun 2020. Komisi ll DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan rapat tertulis yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (3/6).

Baca Juga

Kemudian, kata Doli, rapat kerja gabungan akan segera diagendakan yang diikuti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Sementara itu, Komisi II meminta penyelenggara pemilu melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pilkada.

Restrukturisasi dilakukan agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Hasilnya harua disampaikan kepada Komisi II dan Kemendagri sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan.

Selain itu, Komisi ll DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran untuk penambahan tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan jumlah pemlilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih yang diatur secara baik.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU menyetujui pemungutan suara serentak 2020 di 270 daerah digelar pada 9 Desember. Tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 sehingga jadwal pemungutan suara bergeser dari sebelumnya 23 September.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dengan demikian, sejumlah tahapan pemilihan perlu menyesuaikan protokol Covid-19 yang berimbas pada bertambahnya kebutuhan dan dana yang tidak dianggarkan sebelumnya, seperti alat pelindung diri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement