Kamis 04 Jun 2020 02:41 WIB

Covid-19, Disdik Papua Evaluasi Pemungutan Iuran Sekolah

Meski ada otonomi sekolah, dinas bisa mengatur regulasi secara umum.

Uang (ilustrasi). Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua akan mengevaluasi pemungutan iuran sekolah kepada orang tua murid di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Foto: Republika/Musiron
Uang (ilustrasi). Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua akan mengevaluasi pemungutan iuran sekolah kepada orang tua murid di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua akan mengevaluasi pemungutan iuran sekolah kepada orang tua murid di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Pemungutan iuran tersebut akan dievaluasi jika dialokasikan untuk membeli seragam, biaya kursus, atau membeli perlengkapan sekolah.

"Namun, jika iuran yang dipungut masuk akal, seperti halnya membayar gaji guru honor dan lain sebagainya, saya pikir tidak masalah," kata Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, di Jayapura, Rabu (3/6).

Baca Juga

Menurut Christian, memang terdapat otonomi sekolah yang mengatur hal tersebut. Namun, dinas memiliki fungsi untuk mengatur regulasi secara umum.

"Sehingga kami menilai otonomi ini patut dihargai karena seorang guru juga perlu memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang tua diharapkan dapat memaklumi, apalagi situasi pandemi seperti ini," ujarnya.

Dia menjelaskan semua orang tua ingin anaknya pintar, namun tetap harus memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya menghadapi kondisi pandemi kini. "Perlu diingat kembali, masing-masing sekolah memiliki otonomi sekolah, meskipun secara regulasi umum kami yang atur," katanya lagi.

Dia menambahkan dinas berharap pandemi ini segera berlalu sehingga kondisi masyarakat dapat kembali normal. Demikian juga dengan proses belajar dan mengajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement