REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan persekongkolan para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya dalam pengalihan dana asuransi ke dalam saham dan reksa dana bermasalah. Dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU menjelaskan adanya komunikasi via percakapan telepon seluler menggunakan nama samaran yang dilakukan para terdakwa.
Dikatakan, dalam menjalankan investasi saham Jiwasraya, Hendrisman Rahim, bersama Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, serta Joko Hartono Tirto menyepakati untuk melabeli nama masing-masing saat berkomunikasi via percakapan Whatsapp (WA).
“Chat atau pun online dalam membahas transaksi jual beli saham yang dilakukan PT AJS (Jiwasraya) dengan tujuan penggunaan nama samaran untuk mengabutkan identitas,” begitu menurut dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam dakwaan disebutkan, nama Syahmirwan, dalam aplikasi percakapan menggunakan nama Mahmud. Sedangkan nama samaran Hary Prasetyo, adalah Rudy. Joko Hartono Tirto, menggunakan nama samaran Panda atau Maman. Heru Hidayat, menggunakan nama samaran Pak Haji. Dan Hendrisman Rahim, kerap menggunakan nama samaran, Chief.
Ada satu nama dalam setiap transaksi pembelian saham yang dilakukan oleh Jiwasraya. Yakni Agustin Widyastuti, staf Jiwasraya yang saat ini masih berstatus saksi dan belum menjadi tersangka. Agustin, dalam percakapan via WA bersama kelima tersangka itu, menggunakan nama samaran Rieke. Satu terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro, tak disebutkan menggunakan nama samaran.
Namun, jaksa dalam dakwaan mengatakan, setiap transaksi pembelian saham oleh Jiwasraya, melibatkan Benny Tjokro selaku salah satu mitra afiliasi Heru Hidayat. Benny Tjokro dan Heru Hidayat, lewat peran Joko Hartono Tirto pun diyakini jaksa sebagai pihak swasta yang menjadi motor skandal kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Atas dasar itu, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 20/2001 perubahaan UU 31/1999 Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Khusus terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, jaksa juga menebalkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 3 huruf c, jo Pasal 4, UU TPPU 8/2010.
Mengacu dakwaan, konstruksi kasus tersebut berawal dari persekongkolan untuk mengalihkan dana nasabah Asuransi Jiwasraya ke dalam investasi saham dan reksadana. Tercatat ada sedikitnya 21 jenis saham dan reksadana yang dibeli oleh Jiwasraya sepanjang 2008 sampai 2018.
Pembelian saham dan reksadana tersebut, melewati 13 manajemen investasi milik Joko Hartono Tirto. Namun diketetahui, perusahaan manajemen investasi tersebut, merupakan konsorsium afiliasi perusahaan-perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Saham dan reksa dana yang dibeli oleh Jiwasraya itu, pun merupakan emiten dari perusahaan-perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
“Pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS (Jiwasraya) dalam periode 2008-2018, dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro dengan perantara Joko Hartono Tirto,” begitu kata jaksa dalam dakwaan.
Atas investasi saham dan reksa dana yang dilakukan Jiwasraya tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 16,8 triliun. Dalam setiap transaksi jual beli saham dengan Jiwasraya itu, para petinggi Jiwasraya mendapatkan persekot.
Hendrisman Rahim selaku direktur utama Jiwasraya, menerima pemberian uang sebesar Rp 5,5 miliar, dan Rp 4,6 miliar dari Benny Tjokro dan Heru Hidayat, lewat perantara Joko Tirto. Syahmirwan selaku kepala divisi investasi Jiwasraya menerima uang senilai Rp 4,8 miliar.
Syahmirwan juga dituduh menikmati sejumlah fasilitas pelesiran dan liburan ke luar negeri, lengkap dengan sarana golf, serta akomodasi petualangan sungai di Bangkok, Magelang, dan juga di Lombok. Sedangkan Harry Prasetyo sebagai direktur keuangan Jiwasraya, mendapat imbalan sebesar Rp 2,4 miliar, dan sejumlah mobil mewah.
Isteri Harry Prasetyo, yakni Rahma Lebriyanti juga ikut menikmati pemberian fasilitas dari Joko Tirto berupa nonton konser musik Coldplay di Australia. Sedangkan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, bersama Joko Tirto menikmati uang triliunan rupiah, dari pembelian saham dan reksadana dari Jiwasraya.
Uang triliunan rupiah dari Jiwasraya atas pembelian saham dan reksadana tersebut, Jaksa mengatakan digelapkan, dan disamarkan dengan cara pencucian uang. Mengacu dakwaan, Heru Hidayat menggelapkan hasil dari Jiwasraya, ke dalam sejumlah ratusan rekening berisikan ratusan miliar rupiah yang berada di bank dalam maupun luar negeri. Heru Hidayat, juga mengakuisisi perusahaan-perusahaan perikanan, dan tambang batu bara, serta emas dengan menggunakan uang dari Jiwasraya.
Heru Hidayat, juga memiliki tiga rekening perjudian di sejumlah kasino luar negeri. Sejumlah uang yang didapat dari Jiwasraya, juga dialihkan ke dalam bentuk pembelian mobil-mobil mewah, serta rumah tinggal untuk keluarga dan anak-anaknya.
“Terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usula harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan,” begitu menurut dakwaan yang dibacakan JPU di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Adapun Benny Tjokro, jaksa yakini mengalihkan uang hasil transaksi dari Jiwasraya ke dalam kepemilikan tanah, dan saham pada perusahaan-perusahaan properti, serta perbankan, juga real estate.
Usai pembacaan dakwaan, tak semua terdakwa mengaku mengerti dengan apa yang dituduhkan. Keenam terdakwa sekata bergiliran mengaku, tak paham dengan apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut dalam dakwaan.
“Saya tidak mengerti dengan apa yang disampaikan. Saya tidak paham. Saya juga tidak kenal dengan nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan,” kata Benny Tjokro.
Karena itu, para terdakwa pun merencanakan untuk mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan. Hakim Rusmina mengatakan, hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan kejaksaan. Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan agar para terdakwa menyusun sanggahan untuk didengarkan pada sidang lanjutan, Rabu (10/6) mendatang.
In Picture: Sidang Perdana Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya